Forex
Dalam Hukum Islam
Perdagangan valuta asing
timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara
yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan
alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan
berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara
negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar
negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA
atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan
bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara
lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan
penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi
mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda
nilai.Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH;
Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas)
diperbolehkan dalam hukum Islam.
HUKUM ISLAM
dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul : Ada
perjanjian untuk memberi dan menerima
- Penjual menyerahkan
barang dan pembeli membayar tunai.
- Ijab-Qobulnya
dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
- Pembeli dan penjual
mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan tindakan
hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat
menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
- Suci barangnya
(bukan najis)
- Dapat dimanfaatkan
- Dapat
diserahterimakan
- Jelas barang dan
harganya
- Dijual (dibeli)
oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
- Barang sudah berada
ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan
pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam
agama. "Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual
beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal
dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)Jual beli barang yang tidak di tempat
transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya
atau ciri-cirinya.
- Kemudian jika
barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi
jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan
atau membatalkan jual belinya.Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al
Daraquthni dari Abu Hurairah: ”Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia
tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah
melihatnya".Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti
ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi
contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus
mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini
sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup,
seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang
menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah
hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair,
Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL
BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan
valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling
Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi
perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat
bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya
eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya
importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.Dengan
demikian akan timbul penawaran dan permintaan di bursa valuta asing. setiap
negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan
nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000.
Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah,
tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan
transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W.
J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA
MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah
Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli
Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG
:
- Bahwa dalam
sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis
maupun antar mata uang berlainan jenis.
- Bahwa dalam 'urf
tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal
beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam
berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
- Bahwa agar kegiatan
transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang
perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT
:
- "Firman Allah,
QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba..."
- "Hadis nabi
riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri : Rasulullah
SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar
kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan
dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
- "Hadis Nabi
Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks
Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas
dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum , sya'ir dengan
sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus)
sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah
sekehendakmu jika dilakukan secara tunai."
- "Hadis Nabi
riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari
Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak
adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
- "Hadis Nabi
riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah
kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah
menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak
dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian
atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut
yang tidak tunai dengan yang tunai.• "Hadis Nabi riwayat Muslim dari
Bara' bin 'Azib dan Zaid bin A rqam : Rasulullah saw melarang menjual
perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).• "Hadis Nabi riwayat
Tirmidzi dari Amr bin Auf : Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum
muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat
mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang
haram."
MEMPERHATIKAN
:
Surat dari pimpinan
Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/8782. Pendapat peserta Rapat Pleno
Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret
2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari'ah Nasional
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).Pertama : Ketentuan
UmumTransaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan
sebagai berikut :
- Tidak untuk spekulasi
(untung-untungan).
- Ada kebutuhan transaksi
atau untuk berjaga-jaga (simpanan).3. Apabila transaksi dilakukan
terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai
(at-taqabudh).4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai
tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
- Transaksi
SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk
penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling
lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena
dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses
penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi
internasional.
- Transaksi
FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya
ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan
datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram,
karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah)
dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu
penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati,
kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang
tidak dapat dihindari (lil hajah).
- Transaksi SWAP yaitu suatu
kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang
dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan
harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).4.
Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli
atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit
valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).Ketiga :
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan
sebagaimana mestinya.Ditetapkan di : JakartaTanggal : 14 Muharram 1423 H
/ 28 Maret 2002 M
- DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
0 komentar:
Posting Komentar